MK Tolak Permohonan Muchlis-Tonny Terkait Pilbup Halut, Piet-Kace Siap Lantik

oleh -9 Dilihat

Terkait dugaan tindakan vcs dimaksud sebagaimana yang termuat dalam Laporan Pengaduan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Maluku Utara Resor Halmahera Utara, Arief menyampaikan pelapor atas nama Joni Muda dan Vicktor Halbat Gagali mengetahui kejadian tersebut pada tanggal 5 Agustus 2024 dan dilaporkan pada tanggal 14 Agustus 2024.  Artinya, dugaan tindakan vcs tersebut dilakukan sebelum Termohon melaksanakan tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon pada tanggal 24 Agustus 2024 sampai dengan 26 Agustus 2024, dan bahkan sebelum pelaksanaan tahapan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2024 yang baru dimulai pada tanggal 27 Agustus 2024.

“Oleh karena itu, dugaan tindakan VCS tersebut, yang sebelum adanya pengumuman pendaftaran pasangan calon bahkan sebelum saudara Piet Hein Babua mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Peserta Pemilukada Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2024, menurut Mahkamah, jikapun tindakan vcs tersebut terbukti, quod non, tindakan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai tindak pidana yang berkaitan dengan pemilukada atau tindak pidana pemilihan, melainkan merupakan ranah pidana lainnya,” terang Arief.

No More Posts Available.

No more pages to load.