Porostimur.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima gugatan alias menolak yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Muchlis Tapi Tapi dan Tonny Laos. Pemohon mendalilkan Piet Hein Babua sebagai Bupati Halmahera Utara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tidak memenuhi syarat pencalonan. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan Amar Putusan menyatakan bahwa dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum. “Dalam Pokok Permohonan, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima alias ditolak,” ujarnya.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang membacakan pertimbangan hukum menyatakan bahwa terkait tuduhan eksibisionisme melalui video call sex (VCS) yang diduga dilakukan oleh Piet Hein Babua, Mahkamah tidak menemukan bukti adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang membuktikan bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum.
Selain itu, laporan pengaduan kepada Kepolisian Resor Halmahera Utara atas dugaan tindakan VCS tersebut terjadi sebelum tahap pendaftaran pasangan calon dimulai. Oleh karena itu, meskipun tuduhan tersebut terbukti, Mahkamah berpendapat bahwa hal itu tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang berkaitan dengan pemilukada.