Tampaknya sudah begitu mendalam cakar praktik buruk ini, political will gubernur baru Hendrik Lewerisssa untuk menghadirkan rezim meritokrasi di awal pemerintahannya, rasanya tidak mudah diwujudkan. Kesulitan itu permulaannya mulai tersosok. Seperti sudah disampaikan secara terbuka, akan segera digelar “Lelang jabatan” struktural. Kebijakan ini baik.
Tetapi menyimpan masalah yang potensial berbuntut panjang. Konon, syarat paling penting bagi setiap ASN untuk mengikuti lelang jabatan adalah telah mengikuti pendidikan penjenjangan, diklatpim. Di sinilah kruasialnya.
Di masa lalu, hanya mereka yang memiliki kedekatan dan relasi patronase saja yang diikut sertakan dalam pendidikan penjenjangan. Praktis mereka ini sajalah yang kelak diikutsertakan dalam lelang jabatan. Yang lain, sekali pun persyaratan lain yang utama dipenuhi, praktis tereliminasi dengan sendirinya.
Sebagai demikian, wajah political will untuk menghadirkan rezim meritokrasi, hanyalah formalitas belaka karena secara substantif produk spoil and nepos system masih tetap awet.
Jadi bagaimana mungkin menghadirkan kebijakan pembangunan yang inklusif dalam rangka mewujudkan pemulihan martabat manusia terutama di wilayah periferal Maluku sehingga semua sub komunitas di seluruh Maluku tumbuh bersama menganyam mozaik society?












