Porostimur.com, Sorong — Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya mendorong pemerintah pusat menyelesaikan sengketa status tiga pulau di Kabupaten Raja Ampat berdasarkan fakta sejarah, kondisi geografis dan bukti administrasi yang dimiliki masing-masing pihak.
Ketua MRP Papua Barat Daya Alfons Kambu, mengatakan tiga pulau yang menjadi persoalan tersebut secara geografis berada di wilayah Papua dan memiliki keterkaitan sejarah dengan kawasan tersebut.
“Secara letak geografis, wilayah tersebut berada di Papua dan itu juga dibuktikan melalui sejarah, termasuk jejak perang Jepang dan Pemerintahan Belanda,” kata Alfons di Sorong, Sabtu (5/9/2026).
Tiga pulau yang dimaksud yakni Pulau Sayang atau Sain, Pulau Piyai atau Piay, dan Pulau Kiyas.
Persoalan muncul karena ketiga pulau tersebut diklaim masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Maluku Utara. MRP Papua Barat Daya menilai penyelesaian status wilayah harus dilakukan secara objektif dengan melihat seluruh bukti yang tersedia.
MRP Klaim Miliki Bukti Sejarah dan Administrasi
Menurut Alfons, penentuan status ketiga pulau tersebut perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk sejarah wilayah, kondisi geografis serta dokumen administrasi yang menjadi dasar masing-masing klaim.
Ia menilai keputusan mengenai administrasi ketiga pulau selama ini tidak dapat dilepaskan dari kebijakan pemerintah pusat yang mengatur status wilayah tersebut.









