Porostimur.com, Jakarta – Pemerintan memberlakukan peraturan baru terkait penggunaan pakaian dinas atau seragam bagi para Aparatur Negeri Sipil (ASN).
Pemerintah telah mengubah ketentuan berpakaian dinas harian atau seragam ASN yakni untuk penggunaan di hari Senin.
Ketentuan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) yang mengatur terkait pakaian dinas harian ASN.
Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 mengenai Penggunaan Pakaian Kerja Pegawai.
Dalam surat edaran tersebut, ASN di lingkungan Kemendikdasmen tidak lagi menggunakan baju khaki di hari Senin.
Aturan pakaian kerja tersebut memiliki tujuan yang kompleks dalam menciptakan suasana kerja untuk lebih nyaman, profesional dan selaras sesuai dengan kredibilitas serta nilai-nilai kerja yang berlaku.
Apa saja aturan pakaian seragam ASN terbaru? Berikut ini terkait aturan pakaian seragam ASN menjadi warna baru sesuai dengan edaran Kemendikdasmen.
Tapi, perlu digaris bawahi bahwa aturan ini hanya berlaku bagi pegawai ASN di lingkungan Kemendikdasmen RI.
Aturan pakaian ASN terbaru:
1. Hari Senin
Setiap pegawai diwajibkan menggunakan pakaian yang dikombinasikan warna putih dan hitam (gelap), diantaranya: