Porostimur com | Weda: Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, Munadi Kilkoda menilai pembuangan ore di tengah laut oleh PT Tekindo dilakukan secara sengaja.
“Saya mencurigai itu bukan yang pertama kali, tapi sudah dilakukan terus menerus sejak tambang nikel ini beroperasi,” ujar Munadi, Kamis (26/12/2019) via pesan WhatsApp.
Politisi milenial asal Partai NasDem ini menuturkn perbuatan PT. Tekindo telah mencemari dan merusak biota dan ekosistem laut yang hidup di Teluk Weda.
“Ini jelas pelanggaran terhadap UU 39/2009 Lingkungan Hidup, UU 27/2007 Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, juga Perda No 3/2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Maluku Utara,” bebernya.
“Dinas LH tidak boleh mendiamkan ini, segera beri sanksi tegas terhadap perbuatan yang disengaja tersebut,” sambung Muna
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maluku Utara ini menjelaskan, kawasan pesisir Teluk Weda memiliki nilai ekologis yang tinggi, sehingga masuk dalam kategori Key Biodiversity Area (KBA)
“Itu dikenal di dunia internasional. Makanya perbuatan ini pasti sangat mengganggu keberadaan biota laut yang ada,” tukasnya.
Lebih jauh Munadi mengatakan, kawasan dimana pembuangan ore dilakukan, juga merupakan daerah tangkapan warga, jadi jelas bahwa keberadaan kapal-kapal tersebut telah membuat masyarakat kehilangan akses ke daerah tangkapan. Konsekuensinya nelayan harus berlayar makin jauh untuk menangkap ikan.