Steffi berharap Pemkab Halbar dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai status bantuan pendidikan yang namanya telah ditetapkan melalui SK Bupati tersebut.
Menurut dia, klarifikasi pemerintah daerah diperlukan untuk memastikan posisi administrasi dan keuangan bantuan, termasuk memastikan apakah dana Rp10 juta tersebut telah disalurkan kepada penerima atau belum.
Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai tidak diterimanya bantuan tersebut masih berdasarkan pengakuan Steffi. Belum terdapat keterangan resmi dari Pemkab Halmahera Barat mengenai status pencairan bantuan pendidikan yang tercantum dalam SK Bupati Nomor 22-B/KPTS/I/2022.
Porostimur.com memberikan ruang kepada Pemkab Halmahera Barat maupun pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi mengenai persoalan tersebut.
(Josian Kakisina)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









