Ia kemudian diarahkan agar proses pengurusan dapat diwakili oleh orang tua atau saudara kandung.
Adik Steffi selanjutnya datang untuk mengurus sejumlah dokumen pencairan. Menurut Steffi, beberapa berkas bahkan telah ditandatangani. Setelah itu, pihaknya diminta menunggu informasi lebih lanjut dari bendahara.
“Katanya bendahara, tunggu info saja. Karena itu akhir tahun, saya kontak lagi ke bendahara. Katanya paling lambat 29 Desember,” ujar Steffi.
Namun, hingga 1 Oktober 2026, Steffi mengaku tidak pernah menerima dana bantuan pendidikan sebesar Rp10 juta tersebut.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya perbedaan antara status administratif dalam dokumen pemerintah dengan pengakuan penerima mengenai realisasi bantuan.
Di satu sisi, nama Steffi tercantum dalam SK Bupati sebagai penerima bantuan sosial yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022. Di sisi lain, Steffi menyatakan dana tersebut tidak pernah diterimanya.
Steffi Minta Pemkab Halbar Buka Status Pencairan
Persoalan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai tahapan realisasi bantuan setelah nama penerima ditetapkan melalui keputusan kepala daerah.
Apakah dana tersebut telah dicairkan, masih tertahan dalam proses administrasi, atau terdapat persoalan lain dalam mekanisme penyalurannya, masih membutuhkan penjelasan dari pihak pemerintah daerah.









