Porostimur.com, Bula – Oknum guru di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 44 Seram Bagian Timur (SBT), berinisial IB alias Oli (31), yang diduga mencabuli muridnya yang masih duduk di kelas III sambil merekem video bejatnya itu, secara resmi dipecat.
Pemecatan tersebut disampaikan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Pendidikan Kebudayan Pemuda dan Olahraga (DIKBUDPORA) Kecamatan Kiandarat, Jufri Rumwokas, via sambungan telepon, Sabtu (16/12/2023).
Rumwokas mengatakan, sesuai perintah dan arahan Kadis Dikbudpora Kabupaten SBT, Kepala Sekolah Negeri 44 Alwi Almahdaly, secara resmi menerbitkan surat pemberhentian kepada oknum guru yang diduga melakukan tindakan asusila tersebut.
“Kepala sekolah SMP 44, sudah diterbitkan surat tadi tanggal 16 Desember 2023, dengan Nomor: 421.03/101/2023, bahwa oknum guru berinisial IB alias Oli (31) itu resmi dikeluarkan dari sekolah,” katanya.
Selain itu, Rumwokas mengaku, pihaknya sudah mengeluarkan nama pelaku dari data dapodik dan menerbitkan surat tugas pembentukan tim untuk mendampingi korban guna memberikan penguatan kepada korban sesuai dengan arahan Kadis DIKBUDPORA Kabupaten SBT.
“Kepala sekolah tadi malam sudah menghubungi operator untuk yang bersangkutan dikeluarkan dari data dapodik SMP 44, dan kami sudah menerbitkan surat tugas tim pendampingan, ketua itu kepala sekolah dan teman-teman guru pendamping bimbingan konselin, ada 5 orang yang kita sudah usul yaitu perempuan dua dan laki-laki dua guru senior kita utus untuk mendampingi korban,” tuturnya.