Diketahui, Oli melancarkan aksi tak manusiawi itu kepada korban setelah korban diminta pelaku menemuinya usai jam sekolah. Tak hanya melakukan pelecehan seksual, Oli juga merekam video aksi bejatnya dengan korban.
Tindak asusila yang dilakukan pelaku ini sesuai surat tanda laporan polisi yang dilaporkan ayah korban berinisial AB, di Kantor Sentral Kepolisian Pelayanan Terpadu (SKPT) Polres SBT, pada Kamis lalu.
Menurut keterangan yang disampaikan ayah korban, tindakan pencabulan yang dialami anaknya sekitar tanggal 14 September 2023 lalu. Setelah diketahui lewat video yang di dapatkan kakak korban berinisial NS saat video tersebut tersebar. (Iswandi Kelilauw)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









