Porostimur.com – Daruba: Bripka R, oknum polisi di Polres Morotai, Maluku Utara, diperkarakan atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja berusia (18 tahun)
Remaja berinisial (F) siswa kelas 3 sekolah menengah atas di Morotai itu, diduga telah dinodai oleh Bripka R.
Terungkapnya kasus pemerkosaan ini setelah Kejaksaan Negeri Pulau Morotai menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Morotai.
Berdasarkan kronologis yang tercantum dalam SPDP, peristiwa itu terjadi pada 12 Oktober 2021 sekitar pukul 02.00 WIT dini hari.
Awalnya, korban yang tengah tidur di kamarnya mendengar suara panggilan dari pintu kamar. Saat dibuka, tampak Bripka R dan seseorang berinisial K di balik pintu.
Korban lalu bertanya kepada Bripka R tujuan kedatangannya. Bripka R mengaku hendak mengambil kiriman, yang dijawab korban bahwa tak ada kiriman di kamarnya.
Bripka R lalu mengajak korban ikut ke mobilnya. Korban dibawa ke Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, untuk membeli minuman keras jenis Cap Tikus.
Bripka R kemudian membawa korban menuju jalan arah Kantor Bupati Morotai. Di situ korban diajak menenggak miras. Korban sempat menolak, tapi dipaksa minum hingga akhirnya menuruti.
Usai minum-minum, Bripka R membawa korban ke salah satu penginapan di Daruba. Di dalam kamar, korban yang dalam kondisi mabuk dan setengah tak sadarkan diri lalu diduga diperkosa pelaku.