Porostimur.com | Ternate: Oknum polisi Briptu II yang diduga memperkosa remaja usia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara (Malut), telah ditetapkan menjadi tersangka. Briptu II kini ditahan di Polres Ternate.
Aksi pemerkosaan yang dilakukan Briptu II bermula ketika korban dan seorang rekannya sedang berada di sebuah penginapan di Sidangoli, wilayah Kecamatan Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Minggu (13/6) lalu. “Briptu II sesat setelah kejadian itu langsung ditersangkakan,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Adip Rojikan, Rabu (23/6/2021).
Aksi pemerkosaan yang dilakukan Briptu II bermula ketika korban dan seorang rekannya sedang berada di sebuah penginapan di Sidangoli, wilayah Kecamatan Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Minggu (13/6) lalu. Penanganan di Ditreskrimum, untuk penahanan di Polres Ternate. Sementara itu, korban juga telah didampingi unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Maluku Utara.
Sementara itu, laporan kasus tersebut telah masuk di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara. “Untuk proses secara internal yang akan dilakukan Propam Polda Malut, masih menunggu pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum),”kata Kabid Propam Kombes Pol Wahyu Agung Jatmiko, Rabu (23/6/2021).




