Ia menambahkan, HP tersebut dibeli seharga Rp. 300 ribu Bote dari napi sekamarnya yang telah bebas
“HP yang digunakan Bote didapatkan dari napi yang sudah bebas seharga Rp. 300 ribu,” ungkap Hasan Slamat.
Kepala Ombudsman juga menekankan bahwa proses investigasi bersifat terbuka. Pihak Lapas dan Rutan juga akan menindak lanjuti sesuai prosedur yang ada.
Ombudsman berharap kunjungan ini dapat menjadi momentum bagi perbaikan sistem pengawasan di masa mendatang.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Lapas Kelas IIA Ambon Herliady, mengakui bahwa Bote memang memiliki hubungan pertemanan dengan pelaku yang ditangkap.
Namun, ia membantah tuduhan bahwa Bote terlibat langsung dalam penjualan narkoba.
“Memang mereka berteman dan sering komunikasi, namun Bote hanya memberikan informasi di mana tempat mendapatkan narkoba. Warga binaan kita ini tidak pernah menjual barang yang dituduhkan,” jelas Herliady.
Kalapas juga menegaskan komitmennya untuk memberikan informasi yang jelas terkait isu yang berkembang di Lapas.
Meski baru empat hari menjabat, ia memastikan akan terus berupaya transparan memberikan penjelasan terkait kejadian-kejadian yang melibatkan Narapidana.
Terkait penangkapan salah satu tahanan bernama Alon, yang mengaku mendapatkan barang ilegal dari dalam Lapas, Herliadi mengaku sudah menelusurinya.










