Porostimur.com, Labuha – Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut), melakukan pemeriksa dan penilaian sejumlah dokumen pelayanan publik di Dinas Pendidikan (Disdik), Kabupaten Halmahera Selatan, Selasa (10/9/2024).
Kedatangan Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku Utara Dikantor Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan sekitar pukul 09:10 WIT. Setibanya ke kantor mereka langsung berkordinasi dengan kepala dinas untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelayanan yang ada di kantor tersebut.
Kepala Keasistenan Pencegahan mall admistrasi Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku Utara Alfajrin A.T, SH., C,L,A saat dikonfirmasi wartawan porostimur.com di halaman kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan usai melakukan pemeriksaan penilaian menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah melaksanakan pemeriksaan di Dinas Pendidikan.
“Pemeriksaan penilaian itu terdiri dari dokumen pelayanan publik dan dokumen lainnya seperti Tenaga pendidik guru yang sedang berurusan di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan,” ungkapnya.
Alfajrin bilang, hasil pemeriksaan penilaian dokumen oleh Ombudsman ke Disdik belum bisa sampaikan karena masih menjadi bahan kajian dan analisis bagi Ombudsman sejauh mana Disdik melakukan bentuk-bentuk pelayanan publik nanti.









