Porostimur.com, Jakarta – Pakar kebijakan publik dan ekonomi politik, Faisal Lohy, mendorong aparat penegak hukum memperluas penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Menurutnya, penyidik perlu mendalami peran Febrie ketika menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk memastikan ada atau tidaknya keterkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
Faisal menilai penyidikan tidak boleh berhenti pada dugaan tindak pidana asal semata, tetapi harus menelusuri seluruh rangkaian perbuatan yang berpotensi berkaitan dengan dugaan TPPU.
“Aparat penegak hukum perlu mengkaji apakah terdapat hubungan antara kewenangan yang dimiliki dalam struktur Satgas PKH dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki,” ujar Faisal dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).
Dorong Penelusuran Aliran Dana dan Pelibatan KPK
Menurut Faisal, apabila penyidik menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang, maka pengembangan perkara harus mencakup penelusuran aliran dana, aset, hingga pihak-pihak yang diduga menjadi beneficial owner atau pemilik manfaat atas harta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ia juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi untuk berpartisipasi dalam penanganan perkara, bahkan mengambil alih penyidikan apabila memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.









