BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Honorarium Rp1,49 Miliar di Pemkab SBB

oleh -20 views
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan kelebihan pembayaran honorarium kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun Anggaran 2021 dengan nilai mencapai Rp1.493.142.000.

Porostimur.com, Piru – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan kelebihan pembayaran honorarium kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun Anggaran 2021 dengan nilai mencapai Rp1.493.142.000. Temuan tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang menyoroti masih lemahnya pengendalian dan verifikasi pembayaran honorarium di lingkungan pemerintah daerah.

BPK menilai kelebihan pembayaran tersebut harus segera ditindaklanjuti melalui mekanisme pengembalian ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pemerintah daerah juga diminta melakukan pembenahan terhadap tata kelola penetapan tim pelaksana kegiatan yang menjadi dasar pembayaran honorarium.

BPK Minta Tata Kelola Honorarium Dibenahi

Dalam rekomendasinya kepada Bupati Seram Bagian Barat, BPK meminta agar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Kepala Badan Perencanaan meningkatkan pengawasan terhadap proses penetapan dan pembayaran honorarium kegiatan.

Baca Juga  Wagub Maluku Resmikan Teras Pelayanan Publik di Pulau Buano

BPK secara khusus menekankan agar pejabat yang berwenang lebih cermat dalam menyetujui usulan Surat Keputusan (SK) Tim Pelaksana Kegiatan yang menjadi dasar pembayaran honorarium oleh masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

No More Posts Available.

No more pages to load.