Menurutnya, keterlibatan KPK penting apabila terdapat potensi konflik kepentingan atau penanganan perkara membutuhkan tingkat independensi yang lebih kuat.
Faisal juga berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap proses penegakan hukum dalam perkara tersebut. Ia menilai komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi harus diwujudkan melalui dukungan terhadap proses hukum yang transparan, independen, dan tidak tebang pilih.
“Masyarakat berharap seluruh dugaan yang berkembang dapat diusut hingga tuntas, termasuk apabila mengarah kepada aktor intelektual maupun dugaan tindak pidana pencucian uang. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional tanpa memandang jabatan ataupun kedudukan,” katanya.
Kejagung Selidiki Dugaan TPPU
Sebelumnya, tim Kejaksaan Agung menyebut Febrie Adriansyah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang saat masih menjabat sebagai jaksa dan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan kewenangan yang dimiliki Febrie selama menduduki berbagai jabatan di institusi Kejaksaan.
“Modus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan,” kata Rudi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).









