
Taufik menegaskan, setelah melakukan pengkajian secara teknis, Ikatan Pelajar Mahasiswa Maidi akan menyerahkan bukti-bukti fisik dan dokumen akademik ke Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk bisa di kembangkan.
“Kami sudah melakukan kajian akademis dengan berdiskusi bersama beberapa parktisi dan profesional di bidang infrastrukur, setelah ini dokumen kajian akan kami sampaikan ke Bidang Pidsus Kejati Malut untuk dikembangkan,” pungkasnya. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News










