Porostimur.com | Sanana: Aparat penegak hukum, Polres Kepulauan Sula dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanana, diminta untuk memanggil mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepsul, atas nama Andika Pratama Karya, S.Fram.
Kepada para jurnalis di Sanana, Selasa (24/8/2021), Ketua Pansus Covid-19, DPRD Kepsul, Ramli Sade, mengatakan, Andika perlu dipanggil untuk dimintai keterangan terkait penggunaan anggaran Covid-19 di Dinkes Kepulauan Sula, Tahun Anggaran 2020 lalu yang mencapai miliaran rupiah.
Diketahui yang bersangkutan saat ini bukan lagi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemda Kepulauan Sula.
Ramli Sade, mengungkapkan bahwa belanja pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) pada Dinas Kesehatan yang suda terdistribusikan ke 13 Puskesmas dengan nilai sebesar, 2.696 168 400 00, namun, sebagian berita acara tidak di tandatangani oleh pihak-pihak yakni mantan Plt Kadinkes Safrudin Sapsuha dan Kepala Puskesmas yang terlibat dalam penyerahan APD tersebut. sementara realisasi anggaran sudah 100%.
“Belanja APD khusus untuk Dinas Kesehatan dengan nilai 700. 209. 200, yang direalisasi sudah 100%. setelah pansus melakukan monitoring di lapangan, menemukan kondisi yang tidak sesuai fakta,” katanya.









