Ketua Panwaslu Kecamatan Tidore, Haris Ode menambahkan, jika masyarakat dan pemuda Kelurahan Gurabunga melihat atau menjumpai dugaan pelanggaran pada tahapan Pemilu, langsung datangi Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tidore atau melalui Panwaslu Kelurahan untuk melaporkan jenis dugaan pelanggaran pemilu, diantaranya pelanggaran administrasi, kode etik dan pidana pemilu serta hukum lainnya mempunyai konsekuensi berupa sanksi.
Dengan begitu, ia meminta agar informasi yang sudah disampaikan kepada pemuda di
Kelurahan Gurabunga untuk diteruskan kepada masyarakat supaya segala dugaan pelanggaran pemilu bisa dilaporkan ke Panwaslu Kecamatan Tidore.
“Segala bentuk laporan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran Pemilu akan ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kecamatan Tidore. Jika laporan yang diterima oleh Panwaslu Kecamtan Tidore akan diteliti dahulu sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) nomor 7 tahun 2022 tentang penangan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum, tujuannya untuk melihat apakah unsur syarat formil dan materil sudah terpenuhi apa belum, bila belum terpenuhi, maka Panwaslu Kecamatan Tidore akan memberikan waktu 2 hari kepada pelapor untuk dilengkapi,” jelasnya.









