Porostimur.com, Tidore – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Tidore intens melakukan sosialisasi tata cara menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 kepada masyarakat di Kelurahan Gurabunga.
Sasaran dalam sosialisasi tersebut, bertujuan agar pemuda bisa meneruskan laporan yang ditemukan di lapangan ke Panwaslu Kecamatan Tidore.
Kepada porostimur. com, Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Panwaslu Kecamatan Tidore Fauji Husen mengatakan, sosialisasi terkait tata cara penyampaian laporan dugaan pelanggaran pada Pemilu oleh masyarakat kepada Panwaslu ini, sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran pada Pemilu tahun 2024.
“Dengan ditetapkannya Kelurahan Gurabunga sebagai kampung Pengawasan maka, upaya Panwaslu untuk menjadikan masyarakat sebagai pengawas partisipatif sehingga bentuk dugaan pelanggaran, baik itu administrasi, Kode etik dan pidana Pemilu yang nantinya terjadi bisa diawasi bersama-sama,” ucapnya, Kamis (9/11/2023) malam.
Menurut dia, selain sosialisasi di Kelurahan Gurabunga, Panwaslu Kecamatan Tidore juga membagikan flayer yang berisi tentang tata cara menyampaikan laporan dugaan pelanggaran yang terjadi.









