Karena itu, penyelesaian Patahuwe-Lisabata membutuhkan proses yang lebih panjang. Tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, perempuan, pemerintah, aparat keamanan, akademisi dan masyarakat sipil perlu dilibatkan bukan sekadar dalam seremoni perdamaian, tetapi dalam proses membangun kembali kepercayaan.
Masyarakat harus memiliki ruang untuk membicarakan apa yang menjadi sumber ketegangan, mengapa kepercayaan antarkelompok melemah, bagaimana provokasi menyebar, apakah mekanisme penyelesaian sengketa selama ini efektif, serta siapa yang memiliki legitimasi untuk menjadi mediator.
Jika hubungan sosial tidak berubah, konflik hanya menunggu momentum berikutnya.
Karena itu, pendekatan penyelesaian harus bergerak dari conflict settlement menuju conflict transformation: dari sekadar menghentikan kekerasan menuju mengubah hubungan dan kondisi yang melahirkan kekerasan.
Tegas terhadap Perusuh, Adil terhadap Masyarakat
Pendekatan akademis terhadap konflik tidak berarti negara harus lunak terhadap pelaku kekerasan. Justru sebaliknya, perdamaian membutuhkan hukum. Jika rumah warga dibakar, dugaan tindak pidana harus diselidiki. Jika warga terluka, pihak yang bertanggung jawab harus diungkap berdasarkan bukti. Jika terdapat provokasi atau hasutan yang sengaja memicu kekerasan, aparat harus menindak sesuai hukum.








