Patwal Diduga Kawal Alat Berat dari Masohi ke Wai Riuwapa, Jejak Galian C Kairatu Mulai Terbuka

oleh -13 Dilihat
Sebelum sebuah alat berat bekerja mengeruk material di Sungai Wai Riuwapa, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), ada sebuah perjalanan yang lebih dulu berlangsung. Alat berat itu disebut datang dari Masohi.

Bukan hanya izin usaha pertambangan.

Aspek lingkungan, kesesuaian lokasi, kegiatan pengangkutan, pemanfaatan material, hingga kemungkinan penjualan hasil pengerukan juga perlu dilihat sebagai satu rangkaian.

Pasal 158 Undang-Undang Minerba mengatur ketentuan pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin. Sementara penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan antara lain diatur dalam PP Nomor 96 Tahun 2021.

Artinya, pertanyaan terhadap aktivitas di Wai Riuwapa tidak cukup berhenti pada kalimat: “Ada izin atau tidak?”

Yang perlu diketahui adalah izin untuk kegiatan apa, berada di lokasi mana, siapa pemegangnya, bagaimana batas wilayah kegiatannya, dan apakah aktivitas yang berlangsung di lapangan sesuai dengan dokumen yang dimiliki.

Begitu pula dengan material yang dihasilkan.

Baca Juga  Ada Celah Pengamanan di Lapas Ambon, Kakanwil Ditjenpas Maluku Periksa Petugas dan Perkuat CCTV

Material hasil pengerukan kemudian dibawa ke mana?

Siapa yang mengangkut?

Untuk proyek apa material tersebut digunakan?

Apakah diperjualbelikan?

Dan siapa yang menerima manfaat ekonomi dari aktivitas tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena aktivitas pengambilan material bukan hanya menyangkut proses pengerukan, tetapi juga rangkaian setelah material keluar dari lokasi.

Polsek Kairatu Perlu Menjelaskan Sejauh Mana Aktivitas Ini Diketahui

Keberadaan alat berat di Sungai Wai Riuwapa juga membawa persoalan pada wilayah pengawasan aparat setempat.

No More Posts Available.

No more pages to load.