Jika benar, dasar perintah dan surat tugasnya perlu diperiksa.
Siapa yang memerintahkan? Siapa yang mengajukan? Apa tujuan pengawalan? Dan apakah prosedurnya telah sesuai ketentuan?
Sementara untuk aktivitas pengerukan material, Ditreskrimsus Polda Maluku dapat menelusuri aspek hukum apabila ditemukan bukti awal yang mengarah pada dugaan pelanggaran di bidang pertambangan.
Pemeriksaan seperti ini penting agar persoalan tidak bercampur.
Jika kegiatan Galian C ternyata memiliki izin yang sah, maka persoalan legalitas dapat dijelaskan berdasarkan dokumen.
Jika pengawalan patwal merupakan tugas resmi, dasar kedinasannya juga dapat diterangkan.
Namun jika dalam pemeriksaan ditemukan penyimpangan, masing-masing pihak harus mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan.
Yang Dicari Bukan Sekadar Siapa Pemilik Alat Berat
Pada akhirnya, persoalan Wai Riuwapa bukan semata-mata tentang sebuah alat berat yang bekerja di sungai.
Ada sebuah rantai yang perlu disusun.
Dari mana alat berat itu datang. Siapa pemiliknya. Siapa yang menyewa. Siapa yang mengirim dari Masohi. Siapa operatornya. Siapa pemberi pekerjaan. Siapa pengelola lokasi. Apa dasar legalitas pengerukan. Ke mana material dibawa. Dan siapa yang memperoleh manfaat dari material tersebut.
Jika benar terdapat pengawalan patwal, rantai itu bertambah satu mata lagi.









