“Untuk menyusun tarif tersebut PDAM Kabupaten Kepulauan Sula akan tetap menyesuaikan dengan amanat Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Dimana penetapan tarif didasarkan pada prinsip : keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, transparansi dan akuntabilitas serta perlindungan air baku,” imbuhnya.
Munir yang akrab disapa Budi ini menerangkan bahwa PDAM juga tidak serta-merta mengusulkan tarif yang membebani masyarakat.
Menurut dia, PDAM berupaya untuk mengkaji tarif yang rasional yang dapat dijangkau oleh masyarakat dan dapat menjamin keberlangsungan pelayanan PDAM.
“Tarif yang diusulkan masih terbilang rendah bila dibandingkan dengan Kabupaten Kota lain di Maluku Utara yang telah duluan melakukan penyesuain tariff air minum,” tukasnya.
Budi menambahkan, pelanggan PDAM akan dikelompokkan sesuai latar belakang ekonominya sehingga pelanggan dapat membayar tariff air minum sesuai kemampuannya.
Banapon menjelaskan, para pelanggan PDAM Kabupaten Kepulauan Sula akan dibagi ke dalam empat kelompok. Kelompok 1 Adalah kelompok pelanggan yang membayar Tarif Rendah atau Tarif Bersubsidi yang nilainya lebih rendah dibanding Tarif Dasar.











