Porostimur.com, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melakukan pemecatan terhadap 27 kadernya termasuk Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Pemecatan ini diumumkan oleh Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komaruddin Watubun, yang mendapatkan perintah langsung Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.
Adapun, alasan utama pemecatan terhadap Jokowi terkait adanya pelanggaran etik dan disiplin partai.
Menurut PDIP, Jokowi telah menyalahgunakan kekuasaan dengan mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK), yang dinilai merusak sistem demokrasi, hukum, serta moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi MK yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” kata Komaruddin dalam keterangan resminya, Senin, 16 Desember 2024.
Selain Jokowi, sejumlah nama lainnya juga dipecat karena melanggar etik partai, terutama terkait dengan pencalonan diri dalam Pilkada dan Pilpres 2024 dari partai lain.
Beberapa di antaranya termasuk Gibran Rakabuming Raka yang maju sebagai calon wakil presiden dari partai lain, serta Muhammad Bobby Afif Nasution yang maju dalam Pilkada 2024 sebagai calon gubernur dari partai lain.




