Porostimur.com, Jailolo – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penyaluran dilakukan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Halbar. Total anggaran yang disiapkan untuk gaji ke-13 mencapai lebih dari Rp18 miliar, termasuk pembayaran bagi tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan PPPK.
Kepala BKAD Halbar Hj Chuzaemah Djauhar, mengatakan pembayaran di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah dilakukan. Selanjutnya, BKAD memfokuskan penyaluran kepada guru, tenaga kesehatan dan PPPK.
“Lingkup OPD sudah terbayarkan semua. Minggu ini fokus pembayaran untuk tenaga pendidikan atau guru, tenaga kesehatan dan PPPK, plus penyaluran THR PPPK,” ujar Chuzaemah, Senin (10/8/2026).
Menurutnya, penyaluran dilakukan secara bertahap berdasarkan kesiapan administrasi penerima.
Anggaran Gaji ke-13 dan THR PPPK Rp18 Miliar Lebih
Chuzaemah menjelaskan, total anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 ASN dan PPPK serta THR PPPK mencapai lebih dari Rp18 miliar.
Untuk tahap awal, pembayaran gaji ke-13 di lingkup OPD telah mencapai sekitar Rp4,6 miliar.
Sementara alokasi bagi tenaga pendidik atau guru sebesar Rp10,8 miliar, tenaga kesehatan Rp3,6 miliar, dan THR PPPK sekitar Rp4,5 miliar.









