Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan Kepala Perwakilan Regional Alfamidi Kota Ambon Amri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap izin pembangunan Alfamidi dan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut belum ditahannya Amri bagian dari strategi penyidikan.
“Bagian dari strategi penyidikan. Soal teknis kapan dilakukan penahanan merupakan kewenangan sepenuhnya tim penyidik,” ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (30/6/2022).
Selain bagian dari strategi penyidikan, menurut Ali, sejauh ini Amri kooperatif terhadap proses hukum. Nantinya, Amri akan ditahan saat waktunya tiba.
“Sejauh ini yang bersangkuta juga cukup kooperatif. Namun pada saatnya bila proses penyidikan dianggap cukup kami pastikan juga dilakukan penahanan,” kata Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Perwakilan Regional Alfamidi Kota Ambon Amri yang merupakan tersangka kasus dugaan suap izin pembangunan Alfamidi dan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Amri yang diperiksa pada Selasa, 28 Juni 2022 ini diselisik soal sumber uang suap untuk Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy.
“Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan sumber uang yang diperuntukkan bagi tersangka RL (Richard Louhenapessy),” ujar Plt Juru Bucara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/6/2022).
Ali mengatakan, uang itu diberikan kepada Richard untuk mempermudah pembangunan cabang retail Alfamidi di Kota Ambon.
“Agar izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dapat disetujui,” kata Ali. (red)