Oleh: Tarmidzi Yusuf, Kolumnis
Jangan kaget dengan judul tulisan ini. Aneh tapi nyata. Koperasi dan BUMN. Mungkin karena merasa paling ekonomi konstitusi. Pasal 33 UUD 1945 sadar tidak sadar pun ‘dilabrak’.
PT. Koperasi Merah Putih. Nah loh! Koperasi dan PT melebur jadi satu. Covernya koperasi. Isinya BUMN, PT. Agrinas Pangan Nusantara. Dua badan usaha jadi satu; koperasi dan BUMN. Koperasi berbadan perseroan.
Katanya koperasi. Merah Putih lagi. Menunjukkan Indonesia banget. Berdasarkan peraturan terbaru, aset koperasi merah putih milik pemerintah daerah atau pemerintah desa. Kok bisa? Karena dananya dari dana desa. Katanya pinjaman ke Himbara. Dibayar APBN. Makin rancu.
Masih kata peraturan terbaru. Gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi hasil dari pembiayaan himbara (himpunan bank negara) menjadi aset negara, di mana pemerintah mengambil alih cicilannya. Tambah bingung lagi kan.
Lebih bingung lagi. Pemerintah mengumumkan akan melakukan rekrutmen 30 ribu manajer untuk Koperasi Merah Putih. Statusnya pegawai BUMN. Dibawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara.
Bagi yang pernah belajar koperasi tentu akan kaget sekaget-kagetnya dengan “gaya” pemerintah dalam memberdayakan koperasi di tanah air. Koperasi tapi isinya BUMN dan pemerintah desa.









