Melalui kuasa hukumnya, Ketua Komisi II DPRD Maluku Utara ini berdalih hal itu merupakan pembicaraan lama dan hanya sebatas pertemanan biasa.
Sementara, Direktur YLBH Maluku Utara Bahtiar Husni mengungkapkan, keterlibatan semua pihak harus dipanggil memberikan keterangan sehingga perkara ini terbuka secara terang. Selagi postingan di media sosial bukan opini atau rekayasa, maka pencemaran nama baik tak begitu tepat.
Lanjutnya, rekaman suara telah diakui Yulin Mus bahwa percakapannya dengan Wakapolres sudah berlangsung sekitar satu tahun lalu, dan sebatas seorang sahabat. Namun, di dalam isian pembicaraan via telepon tak menunjukan sikap seorang yang mengemban jabatan publik.
“Menyangkut dengan perilaku ini harus dimintai pertanggungjawaban dan unggahan yang disampaikan di media sosial oleh anak Wakapolres tidak menjadi satu fitnah atau dugaan pencemaran nama baik. Sebab, benar dan bukan rekayasa, kalau dibilang candaan tak masuk akal,” paparnya. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









