Porostimur.com, Ambon — Kota Ambon mencatatkan prestasi terbaik dalam hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2025 di Provinsi Maluku. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2026 yang diterbitkan Jumat (9/1/2026), Ambon meraih indeks 4,06 dari skala maksimal 5,00 dan masuk kategori A-.
Capaian tersebut menempatkan Ambon sebagai daerah dengan nilai tertinggi dibanding seluruh kabupaten/kota lainnya di Maluku. Sementara daerah lain menunjukkan capaian yang bervariasi, Ambon dinilai mampu memenuhi sebagian besar indikator pelayanan publik secara konsisten.
Penilaian Mengacu UU Pelayanan Publik
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pelayanan publik secara komprehensif. Kewajiban ini meliputi pelayanan langsung kepada masyarakat, pengelolaan aspirasi dan pengaduan, keterbukaan informasi publik, pengawasan internal, hingga penyuluhan dan konsultasi.
Dalam penilaian PEKPPP, terdapat tujuh indikator utama yang menjadi dasar evaluasi, yakni kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia, ketersediaan dan kualitas sarana-prasarana, sistem informasi pelayanan publik, mekanisme konsultasi dan pengaduan, inovasi pelayanan, serta indikator pendukung lainnya.









