Porostimur.com, Langgur — Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Stepanus Layanan, dengan tegas menolak wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD. Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bentuk kemunduran demokrasi dan bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat.
Layanan menilai, jika Pilkada dilakukan melalui lembaga legislatif, maka rakyat akan kehilangan hak paling fundamental dalam demokrasi, yakni memilih pemimpinnya secara langsung.
“Kalau Pilkada lewat DPRD, itu sama saja mengambil kembali hak yang sudah dimiliki rakyat. Ibaratnya, makanan yang sudah tersaji di atas meja dan siap disantap rakyat, lalu diambil kembali oleh pemerintah. Ini kemunduran demokrasi,” ujar Layanan, Sabtu (10/1/2026).
Kepala Daerah Akan Jauh dari Rakyat
Mahasiswa pascasarjana Administrasi Pemerintahan Universitas Pattimura (Unpatti) ini menegaskan, sistem Pilkada tak langsung akan membuat hubungan antara pemimpin dan rakyat semakin renggang.
Ia berpendapat, jika DPRD yang memilih, maka secara tidak langsung kendali penentuan kepala daerah akan berada di tangan elite politik pusat, seperti presiden dan ketua umum partai.
“Kalau DPRD yang memilih, otomatis yang menentukan gubernur, bupati, atau wali kota itu bukan lagi rakyat, tetapi presiden dan ketua umum partai politik,” katanya.









