Porostimur.com, Langgur — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Tenggara berhasil menangkap pelaku pembacokan brutal yang terjadi di Desa Ohoibun, Kabupaten Maluku Tenggara.
Kapolres Maluku Tenggara, Rian Suhendi, mengungkapkan pelaku berinisial F.Y alias Dedy ditangkap pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIT setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah warga.
“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan dan profiling oleh tim Satreskrim,” ujar Rian dalam konferensi pers, Kamis (18/3/2026), didampingi Kasat Reskrim Barry Talabessy.
Serang Korban Saat Tertidur
Peristiwa pembacokan terjadi pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIT. Pelaku diduga mengambil sebilah parang dari area Pasar Sayur, kemudian menuju rumah korban berinisial E.W alias Pire di kawasan Ohoibun bawah menggunakan sepeda motor.
Setibanya di lokasi, pelaku masuk melalui pintu belakang rumah dan langsung menyerang korban yang saat itu sedang tertidur di ruang tamu.
Saat korban berusaha melarikan diri, pelaku mengayunkan parang ke arah kepala korban hingga terjatuh dan mengalami luka serius. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri melalui pintu belakang menggunakan sepeda motor.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek parah di bagian belakang kepala dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.









