Pelarian Pelaku Pencabulan 2 Gadis di Baubau Berakhir di Masohi

oleh -66 views

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (red/suara)

Baca Juga  Sail to Indonesia 2026 Singgah di Tual, 22 Yacht dari 11 Negara Siap Jelajahi Pesona Kepulauan Kei