Ia mengatakan, kepastian batas diperlukan karena selama ini masih terdapat aktivitas masyarakat yang memanfaatkan area di sekitar pasar, termasuk pembangunan teras atau bagian bangunan di lahan yang status dan peruntukannya belum jelas.
“Langkah pemerintah ini untuk meminimalisir aktivitas masyarakat dalam hal ini mengklaim, tentu dengan sentuhan kepedulian dari pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat itu kegunakannya sampai di mana, penuntutannya sampai di mana,” katanya.
Menurut Sukrin, kejelasan batas kawasan diharapkan dapat mencegah munculnya klaim baru sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat yang melakukan aktivitas ekonomi di kawasan tersebut.
Dokumen Kepemilikan Akan Diverifikasi
Meski melakukan penertiban aset, Pemkab Pulau Taliabu menyatakan tidak akan serta-merta mengambil tindakan terhadap masyarakat yang telah lebih dahulu mengelola atau memanfaatkan lahan kosong di kawasan pasar.
Sukrin mengatakan, setiap klaim atau penguasaan lahan akan terlebih dahulu diverifikasi berdasarkan dokumen yang dimiliki masyarakat.
“Nanti bilamana ada masyarakat yang sudah mengelola area itu yang harinya kosong, nanti kita akan lihat dokumen kepemilikannya, dasar kepemilikannya seperti apa, dan semuanya akan berproses,” tuturnya.









