Pemda Taliabu Turunkan BPN Ukur Batas Aset Daerah di Kawasan Pasar Bobong

oleh -14 Dilihat
Asisten I Setda Kabupaten Pulau Taliabu Sukrin La Sanya, S.AP., mengatakan sebelum pengukuran dilakukan, pemerintah terlebih dahulu menggelar rapat dan sosialisasi bersama pimpinan perangkat daerah, Camat Taliabu Barat, Kepala Desa Bobong, Kepala Desa Wayo, tokoh masyarakat serta pelaku usaha.

Ia mengatakan, kepastian batas diperlukan karena selama ini masih terdapat aktivitas masyarakat yang memanfaatkan area di sekitar pasar, termasuk pembangunan teras atau bagian bangunan di lahan yang status dan peruntukannya belum jelas.

“Langkah pemerintah ini untuk meminimalisir aktivitas masyarakat dalam hal ini mengklaim, tentu dengan sentuhan kepedulian dari pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat itu kegunakannya sampai di mana, penuntutannya sampai di mana,” katanya.

Menurut Sukrin, kejelasan batas kawasan diharapkan dapat mencegah munculnya klaim baru sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat yang melakukan aktivitas ekonomi di kawasan tersebut.

Dokumen Kepemilikan Akan Diverifikasi

Meski melakukan penertiban aset, Pemkab Pulau Taliabu menyatakan tidak akan serta-merta mengambil tindakan terhadap masyarakat yang telah lebih dahulu mengelola atau memanfaatkan lahan kosong di kawasan pasar.

Sukrin mengatakan, setiap klaim atau penguasaan lahan akan terlebih dahulu diverifikasi berdasarkan dokumen yang dimiliki masyarakat.

Baca Juga  Truk Howo PT ANI Tabrak Motor di Haltim, Pengendara Tewas

“Nanti bilamana ada masyarakat yang sudah mengelola area itu yang harinya kosong, nanti kita akan lihat dokumen kepemilikannya, dasar kepemilikannya seperti apa, dan semuanya akan berproses,” tuturnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.