Dalam proses seleksi yang dipersoalkan, Mar’ie Apif Hatala disebut memperoleh nilai tertinggi, yakni 217 poin, berdasarkan akumulasi sejumlah tahapan ujian, termasuk tes tertulis, wawasan kebangsaan, dan kemampuan komputer.
Namun, peserta dengan perolehan nilai tersebut disebut tidak menjadi pihak yang kemudian dilantik.
Di titik inilah PMII SBB melihat terdapat pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka.
Jika nilai tertinggi bukan menjadi dasar utama penetapan, parameter objektif apa yang kemudian digunakan untuk menentukan perangkat Desa Lisabata?
Pertanyaan tersebut, menurut PMII, penting dijelaskan oleh seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses penjaringan, penyaringan, hingga penetapan perangkat desa.
PMII: Jabatan Perangkat Desa Bukan Ruang Selera Kekuasaan
Fungsionaris PC PMII SBB menegaskan, jabatan perangkat desa semestinya diisi berdasarkan kompetensi, prosedur, serta ukuran objektif yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut mereka, hasil seleksi yang telah dilakukan secara terukur tidak semestinya dikesampingkan hanya karena pertimbangan subjektif atau preferensi pribadi kepala desa.
PMII menilai, apabila hasil seleksi objektif dapat diabaikan tanpa dasar yang jelas, maka prinsip meritokrasi dalam pemerintahan desa berpotensi kehilangan makna.









