Pemdes Lisabata Digugat ke PTUN, PMII SBB Soroti Dugaan Pengabaian Nilai Tertinggi

oleh -5 Dilihat
Polemik pengisian perangkat Desa Lisabata, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), memasuki babak hukum. Keputusan Kepala Desa Lisabata Lauhin Kolly, terkait penetapan perangkat desa kini digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon

Dalam proses seleksi yang dipersoalkan, Mar’ie Apif Hatala disebut memperoleh nilai tertinggi, yakni 217 poin, berdasarkan akumulasi sejumlah tahapan ujian, termasuk tes tertulis, wawasan kebangsaan, dan kemampuan komputer.

Namun, peserta dengan perolehan nilai tersebut disebut tidak menjadi pihak yang kemudian dilantik.

Di titik inilah PMII SBB melihat terdapat pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka.

Jika nilai tertinggi bukan menjadi dasar utama penetapan, parameter objektif apa yang kemudian digunakan untuk menentukan perangkat Desa Lisabata?

Pertanyaan tersebut, menurut PMII, penting dijelaskan oleh seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses penjaringan, penyaringan, hingga penetapan perangkat desa.

PMII: Jabatan Perangkat Desa Bukan Ruang Selera Kekuasaan

Fungsionaris PC PMII SBB menegaskan, jabatan perangkat desa semestinya diisi berdasarkan kompetensi, prosedur, serta ukuran objektif yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga  Kejari Halmahera Barat Naikkan Status Kasus Bansos Rp3 Miliar ke Penyidikan

Menurut mereka, hasil seleksi yang telah dilakukan secara terukur tidak semestinya dikesampingkan hanya karena pertimbangan subjektif atau preferensi pribadi kepala desa.

PMII menilai, apabila hasil seleksi objektif dapat diabaikan tanpa dasar yang jelas, maka prinsip meritokrasi dalam pemerintahan desa berpotensi kehilangan makna.

No More Posts Available.

No more pages to load.