Pemdes Lisabata Digugat ke PTUN, PMII SBB Soroti Dugaan Pengabaian Nilai Tertinggi

oleh -5 Dilihat
Polemik pengisian perangkat Desa Lisabata, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), memasuki babak hukum. Keputusan Kepala Desa Lisabata Lauhin Kolly, terkait penetapan perangkat desa kini digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon

Porostimur.com, Piru — Polemik pengisian perangkat Desa Lisabata, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), memasuki babak hukum. Keputusan Kepala Desa Lisabata Lauhin Kolly, terkait penetapan perangkat desa kini digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

Gugatan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 18/G/2026/PTUN.ABN, diajukan Mar’ie Apif Hatala yang mempersoalkan keputusan penetapan perangkat desa yang dinilai mengabaikan hasil seleksi.

Persoalan ini kemudian mendapat sorotan dari Fungsionaris Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) SBB. Bagi organisasi mahasiswa tersebut, perkara Lisabata tidak semata-mata menyangkut siapa yang akhirnya menduduki jabatan perangkat desa.

Lebih jauh, kasus ini dinilai menyentuh persoalan yang lebih mendasar dalam tata kelola pemerintahan desa: meritokrasi, kepastian hukum, transparansi, kewenangan, dan penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

Sorotan PMII SBB terutama tertuju pada penerbitan SK Kepala Desa Lisabata Nomor 141.3-05/SK/KD-LSB/2026.

Baca Juga  Nelayan Dusun Seri Kesulitan Melaut, Johan Lewerissa Janji Perjuangkan Bantuan Mesin dan Jaring

Menurut PMII, persoalan serius muncul apabila benar peserta yang memperoleh nilai tertinggi dalam proses seleksi justru tidak ditetapkan sebagai perangkat desa tanpa disertai alasan teknis maupun dasar yuridis yang dapat dipertanggungjawabkan.

No More Posts Available.

No more pages to load.