“Kami tidak mau kalau Dewan Pers atau Kominfo hanya bertindak sebagai pemadam kebakaran saat ada berita tertentu. Kalau ada undang-undang atau regulasi yang preventif, distribusi bisa diperbaiki,” ucapnya.
Sementara itu di lokasi yang sama, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, mengamini hal yang sama. Dia memerinci, ada tiga tantangan yang dihadapi pers Indonesia saat ini. “Teknologi, lalu eknonomi, dan tantangan jurnalisme,” kata Usman.
Menurut dia, tantangan pertama yang membentuk kecepatan cenderung mengabaikan keakuratan. Namun demikian, disrupsi media yang mengandalkan pendapatan dari click bait kian memperburuk masalah ketiga yang membuat degradasi jurnalistik itu sendiri.
“Jadi kita sepakat perlu ada regulasi untuk dimintakan izin prakarsa kepada presiden untuk ada badan independen itu,” kata Usman.
Lebih jauh, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan, pengaturan yang menjadi penting saat ini adalah adanya undang-undang yang mampu mengatur itu. Menurutnya, hal itu bisa dilakukan dengan adanya pembentukan beleid dengan risiko yang lama atau merevisi UU pers Nomor 40 tahun 1999.
“Tapi ada saran perpres yang kuat dan baik. Baru kalau kurang bisa dengan undang-undang,” kata Meutya.









