Porostimur.com | Jakarta: Organisasi Human Rights Watch meminta Pemerintah Indonesia mencabut tuduhan makar dan membebaskan tanpa syarat aktivis Victor Yeimo, yang dikenal mendukung kemerdekaan Papua Barat secara damai.
Dalam pernyataan tertulisnya, Human Rights Watch menilai penangkapan tersebut “dilatarbelakangi oleh motif politik”. Presiden Joko Widodo juga diminta untuk “secara terbuka di depan publik memerintahkan pasukan yang terlibat dalam operasi keamanan di Papua bertindak sesuai dengan hukum internasional, dan harus bertanggung jawab jika melanggarnya.”
Victor Yeimo, juru bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB) ditangkap Minggu (09/05) lalu di Jayapura, Papua. Menurut Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri, di Jayapura, Senin (10/05), Victor tidak hanya tersandung satu kasus, tetapi ada beberapa masalah lainnya. Namun, Fakhiri belum menyebut kasus-kasus lain apa yang disangkakan kepada Victor.
“Kami sedang menggali semua laporan polisi yang ada, nanti proses tetap berjalan sesuai masing-masing LP, biar saja dia sampai tua di penjara,” kata dia.
Victor yang merupakan orator dan koordinator dalam sejumlah aksi di Papua diduga melakukan tindak pidana makar atau menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 jo Pasal 87 KUHP atau Pasal 110 KUHP yang memicu ricuh di Papua September 2019 lalu.




