Pemerintah Lanjutkan PPKM Luar Jawa-Bali Hingga 14 Maret

oleh -138 views

Porostimur.com, Jakarta – Pemerintah melanjutkan kebijakan Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali yang berlaku mulai dari tanggal 1 hingga 14 Maret 2022. Pada periode kali ini, kriteria penerapan level PPKM adalah berdasarkan Level Asesmen Sistuasi Pandemi ditambah dengan tingkat vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi bagi masyarakat lanjut usia (lansia) dosis pertama.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) sekaligus Koordinator PPKM Luar Jawa-Bali, Airlangga Hartarto dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi PPKM yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Minggu (27/02/2022) melalui konferensi video.

“Perpanjangan (PPKM) dilakukan antara (tanggal) 1 sampai 14 Maret di luar Jawa-Bali. Di PPKM Level 1 ada di 3 kabupaten/kota, PPKM Level 2 dari 205 menjadi 63 kabupaten/kota, dan PPKM Level 3 meningkat menjadi 320 kabupaten/kota,” ujar Airlangga.

Baca Juga  Hardiknas 2026 di Aru, Kadis Dikbud Ajak Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Bermutu

Berdasarkan Level Asesmen Situasi Pandemi di 386 kabupaten (kab)/kota di luar Jawa-Bali, Menko Ekon mengungkapkan bahwa daerah Level 4 dan 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Sebanyak 58 kab/kota berada di Level Asesmen 4, 214 kab/kota di Level 3, 111 kab/kota di Level 2, dan hanya 3 kab/kota yang berada di Level 1.

No More Posts Available.

No more pages to load.