Porostimur.com, Jakarta – Pemerintah memastikan akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menduduki jabatan sipil. Keputusan ini dinilai sebagai langkah penting untuk mempertegas batas peran antara aparat penegak hukum dan birokrasi sipil.
Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah menghormati dan akan menaati putusan MK tersebut. Menurutnya, keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga seluruh lembaga negara wajib mematuhinya.
“Ya (akan dijalankan), sesuai aturan kan seperti itu,” ujar Prasetyo kepada wartawan di kompleks parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Prasetyo mengakui, pemerintah saat ini tengah mempelajari isi lengkap Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang baru saja dibacakan sehari sebelumnya. Namun ia memastikan, sikap pemerintah jelas: setiap aturan hukum konstitusional akan dijalankan sebagaimana mestinya.
“Ya kalau aturannya seperti itu (akan meminta anggota Polri mundur dari kementerian/lembaga),” tegasnya.
Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, pemerintah siap meminta anggota Polri yang kini menduduki jabatan di kementerian atau lembaga sipil untuk mundur dari posisinya, sesuai arah putusan MK.
Celah Rangkap Jabatan Dihapus
Sebelumnya, MK menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Frasa tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.









