Pemerkosa IRT di Banda Dibekuk, Kapolda Maluku: Proses dan Hukum Seberat-beratnya

oleh -231 views

“Tersangka berhasil dibawa keluar dari Polsek Banda untuk naik pesawat Cassa 212, ungkapnya.

Setelah tiba di Ambon, pria 30 tahun yang sempat menjadi DPO selama 4 hari ini langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis.

“Tersangka diperiksa kesehatannya di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon. Dan rencananya sore ini yang bersangkutan akan dibawa ke Masohi untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, membentuk tim gabungan Polda Maluku untuk membantu Polsek Banda mengejar satu tersangka pemerkosaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Tersangka yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini yaitu Mohamad Rumagia alias Amat. Pria 30 tahun itu diduga telah memerkosa NI, seorang ibu rumah tangga hingga meninggal dunia di Rumah Sakit Banda.

Baca Juga  Arbeloa Jawab Isu Keretakan Hubungan dengan Carvajal

Peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi di rumah korban di Banda Neira pada Senin sore (20/3/2023). Korban yang mengalami pendarahan hebat pada alat vitalnya kemudian tutup usia pada malam hari pukul 23.00 WIT. (Keket)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.