Porostimur.com, Piru – Hampir memasuki penghujung 2026, penanganan dugaan penyimpangan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Waisamu, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), masih menyisakan tanda tanya.
Perkara yang telah ditangani Polres SBB itu sebelumnya telah melalui serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dan pendalaman atas hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Masalahnya, publik kini menunggu kepastian: ke mana arah perkara tersebut setelah ditemukan persoalan dalam pengelolaan anggaran desa hingga Rp770 juta?
Pertanyaan itu disampaikan Gerakan Mahasiswa Nusa Ina Menggugat (GMNIM). Organisasi mahasiswa tersebut meminta Polres SBB membuka perkembangan terbaru penanganan dugaan penyimpangan ADD/DD Desa Waisamu Tahun Anggaran 2021–2024.
Ketua GMNIM Handy Samalehu, mempertanyakan perkembangan penyelidikan yang dinilai belum menunjukkan kejelasan menuju tahapan hukum berikutnya.
“Kalau memang proses penyelidikan masih berjalan, publik perlu mengetahui sampai sejauh mana progresnya. Jangan sampai perkara yang menyangkut uang negara justru terkesan mandek,” kata Handy, kepada Porostimur.com, Minggu (30/8/2026),









