Porostimur.com, Labuha – Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba, menegaskan akan memberikan sanksi tegas berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Tidak tetap (PTT) yang tidak disiplin, khususnya dalam hal kehadiran apel dan berkantor.
Penegasan ini disampaikan Bassam Kasuba, saat memimpin Apel Gabungan Bulanan yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Halmahera Selatan, kamis (17/4/2025).
Dalam apel tersebut, Bupati Bassam secara langsung memeriksa absensi kehadiran seluruh pegawai di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sayangnya, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tingkat kehadiran PNS, PPPK, dan PTT hanya sekitar 50 persen.
“Selaku pimpinan, Saya memiliki kewajiban untuk memastikan semua ASN dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya,” tukasnya.
Bassam menegaskan, kebijakan penegakan disiplin ini bukan karena faktor pribadi, melainkan bagian dari komitmen bersama dalam meningkatkan kinerja pemerintahan.
Ia juga menyebutkan bahwa ketidak hadiran pegawai dalam apel gabungan menjadi indikator rendahnya tingkat kedisiplinan ASN Pemkab Halsel yang harus segera dibenahi.
“Ini peringatan terakhir. Tidak ada lagi alasan, setiap apel pagi seluruh pegawai wajib hadir,” ujarnya.