“Masing-masing bidang bekerja sesuai tupoksinya, bidang pemerintahan bekerja terkait dengan pengangkatan perangkat desa, tahapan pilkades, dan pengangkatan BPD sedangkan Inspektorat akan bekerja terkait SPJ, BPMD terkait dengan fungsi penyerapan anggaran DD per triwulan, dan bidang hukum terkait SK pengangkatan perangkat desa dan SK pengangkatan BPD sedangkan Kesbangpol akan melihat tahapan sosial, ekonomi dan politik di setiap desa”, ungkapnya.
Menurut Suwandi, Tim Investigasi akan turun untuk mengevaluasi di 78 desa, karena rata-rata tahapan pilkades kemarin tidak sesuai dengan tahapan yang diatur dalam regulasi, termasuk Desa Wainin dan beberapa desa yang belum melaksanakan pilkades.
“Untuk tiga desa yang belum melaksanakan pilkades akan segera kami laksanakan di bulan Oktober dan bulan depan kami sudah akan melaksanakan sosialisasi pilkades, dan untuk desa-desa yang melaksanakan pilkades berpotensi tidak hanya tiga desa saja tergantung dari hasil investigasi nanti sedangkan anggarannya sudah kami siapkan dan sudah disetujui oleh Komisi I DPRD sehingga kita akan fokus menyelesaikan setiap persoalan Pilkades di tahun ini dan tahun depan kita fokus pada pelayanan publik”, katanya.
Suwandi juga menyampaikan bahwa hasil investigasi akan dituangkan dalam berita acara. “Untuk itu, setiap desa harus bekerja sesuai dengan regulasi,” tutupnya.










