Pemkab KKT dan Kepulauan Aru Serahkan LKPD TA 2023 Unaudited ke BPK

oleh -45 views

Porostimur.com, Ambon – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku menerima Laporan Keuangan Pemerinta Daerah (LKPD) Kabupaten Kepulauan Aru dan Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2023 Unaudited di Ruang Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku.

Penyerahan LKPD Unaudited Tahun 2023 disampaikan oleh Wakil Bupati Kepulauan Aru, Muin Sogalrey, SE dan Pj. Bupati Kepulauan Tanimbar, Piterson Rangkoratat, SH Kepada Kepala Subauditorat Maluku II, Warsaya, S.E., M.Ak., Ak., CA yang mewakili Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku disaksikan Pejabat Struktural BPK serta Inspektur dan Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Aru dan Kepulauan Tanimbar.

Melansir laman resmi BPK Maluku maluku.bpk.go.id, Rabu (27/3/2024), Kepala Subauditorat Maluku II dalam sambutannya menjelaskan Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana telah diatur dalam Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa Laporan Keuangan disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca Juga  Golkar Ambon, Ely Toisutta, dan Politik Konsolidasi yang Tak Pernah Netral

Untuk menjaga kualitas laporan keuangan sebelum diserahkan ke BPK, kami juga meminta pemerintah daerah terlebih dahulu melakukan reviu oleh Inspektorat dan juga melakukan tahapan prosedur analitikal antar akun dan antar laporan untuk memastikan penyajian laporan keuangan telah memenuhi Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).