Porostimur.com, Tiakur – Bupati Maluku Barat Daya Benyamin Th. Noach, ST mengatakan, saat ini Pemkab MBD telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan sopi sebagai minuman tradisional beralkohol. Dan sementara ini sedang proses fasilitasi rancangan peraturan daerah tentang pemurnian alkohol.
“Rancangan Perda tentang pemurnian alkohol sementara difasilitasi di pemerintah provinsi. Mudah-mudahan satu atau dua bulan kedepan sudah selesai, maka kita dapat memproduksi sopi,” ungkap Bupati.
Bupati menjelaskan, sopi sebagai minuman, itu ada aturannya. Orang mau jual minuman keras, harus ada ijinnya, mereknya harus resmi bahkan harus memiliki ijin produksi.
Maka Pemkab MBD terus bergerak berupaya memenuhi semua persyaratan formalnya sehingga tidak menjadi halangan dalam produksi dan pengembangan sopi kedepan.
Sopi sebagai alkohol dapat dijual sebagai bahan kimia, atau sebagai bahan dasar untuk pembuatan alkohol.
Di samping itu, produksi sebagai minuman, hand sanitizer atau kosmetik, juga diperbolehkan.
Semuanya dapat dilakukan, jika aturan dan persyaratan dapat dipenuhi, sehingga dapat meningkatkan penghasilan yang lebih baik.
Ia berharap, kerjasama dan dukungan berbagai pihak terkait bahkan masyarakat secara umum terus ditingkatkan, sehingga setiap program kegiatan bagi kemaslahatan dapat terwujud menuju MBD yang sejahtera, aman dan damai.











