Porostimur.com, Bula – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menegaskan komitmennya terhadap perlindungan sosial bagi tenaga kerja dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Maluku, Selasa (15/7/2025).
Penandatanganan yang berlangsung di aula pendopo bupati itu dilakukan langsung oleh Bupati Fachri Husni Alkatiri dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Maluku Sevy Renita Setyaningrum.
Perlindungan Menyeluruh untuk Seluruh Pekerja
Dalam sambutannya, Bupati Fachri menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk nyata kepedulian Pemkab terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan, tidak hanya bagi ASN, tetapi juga non ASN, aparatur pemerintah negeri, hingga pekerja sektor informal dan rentan.
“Baik yang berada dalam lingkungan birokrasi pemerintahan, sektor informal, maupun komunitas rentan lainnya di wilayah ini,” tegasnya.
Fachri menjelaskan bahwa kerja sama ini mengacu pada: Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS; serta Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial
Menurut Fachri, kedua regulasi itu menegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan sosial ketenagakerjaan, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal.




